Koreksi Pasal 35
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Klien yang dibimbing oleh BAPAS terdiri dari:
a. Terpidana Bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya;
f. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pengawasan; dan
g. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Koreksi Anda
