Koreksi Pasal 34
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembimbingan terhadap Klien di BAPAS disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(2) BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam bebarapa klasifikasi.
(3) Ketentuan mengenai pengklasifikasian BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
