Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembimbingan terhadap Klien di BAPAS disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (2) BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam bebarapa klasifikasi. (3) Ketentuan mengenai pengklasifikasian BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda