Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan Klien dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap pembimbingan, yaitu: a. tahap awal; b. tahap lanjutan; dan c. tahap akhir. (2) Penyelenggaraan pembimbingan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembimbing Kemasyarakatan. (3) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan hasil pengamatan, penilaian, dan pelaporan tahap pelaksanaan pembimbingan. (4) Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda