Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (2) Pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
Koreksi Anda