Koreksi Pasal 32
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
Koreksi Anda
