Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan tahap awal dan tahap lanjutan dilaksanakan di LAPAS. (2) Pembinaan tahap akhir dilaksanakan di luar LAPAS oleh BAPAS. (3) Dalam hal Narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tertentu pembinaan tahap akhir Narapidana yang bersangkutan tetap dilaksanakan di LAPAS.
Koreksi Anda