Koreksi Pasal 8
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(2) LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa klasifikasi dan spesifikasi.
(3) Ketentuan mengenai klasifikasi dan spesifikasi LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
