Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Narapidana dilaksanakan melalui beberapa tahap pembinaan. (2) Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari atas 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap, awal; b. tahap lanjutan; dan c. tahap akhir. (3) Pengalihan pembinaan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, Pengaman Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan, dan Wali Narapidana. (4) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan hasil pengamatan, penilaian, dan laporan terhadap pelaksanaan pembinaan. (5) Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian dan melaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda