Koreksi Pasal 6
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala LAPAS wajib melaksanakan pembinaan Narapidana.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kepala LAPAS wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas kegiatan program pembinaan.
(3) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Narapidana untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Koreksi Anda
