Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. intelektual; d. sikap dan perilaku; e. kesehatan jasmani dan rohani; f. kesadaran hukum; g. reintegrasi sehat dengan masyarakat; h. keterampilan kerja; dan i. latihan kerja dan produksi.
Koreksi Anda