Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbing kepribadiandan kemandirian.
(2) Program Pembinaan diperuntukkan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3) Program Pembimbingan diperuntukkan bagi Klie.
Koreksi Anda
