Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Paten. BAB V…
Koreksi Anda