Koreksi Pasal 25
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2) Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding
dalam Berita Resmi Paten.
BAB V…
Koreksi Anda
