Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komisi Banding MEMUTUSKAN untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Paten untuk melaksanakan pemberian paten dan memberikan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 UNDANG-UNDANG Paten. (2) Pemberian paten sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
Koreksi Anda