Koreksi Pasal 20
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administrasi maupun secara substantif.
Koreksi Anda
