Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya : a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding; b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding; c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu; d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya; e. paten yang dimintakan banding; f. judul penemuan dan nomor permintaan paten; g. nomor... g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan paten; dan h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan paten. (2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g harus tidak merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan paten yang ditolak. (3) Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan paten. (4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan salinan bukti penerimaan permintaan paten yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, apabila permintaan paten diajukan dengan menggunakan hak prioritas.
Koreksi Anda