Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN pengganti Anggota komisi banding sebagaimana dalam ayat (1).
Koreksi Anda