Koreksi Pasal 7
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8…
Koreksi Anda
