Koreksi Pasal 5
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2) Anggota...
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari :
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksaan Paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak.
Koreksi Anda
