Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Paten. (2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten. (3) Masa jabatan Ketua Komisi banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda