Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis.
Koreksi Anda
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran