Koreksi Pasal 11
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
(3) Permintaan...
(3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor paten atau dikirim melalui jasa pos.
Koreksi Anda
