Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan MEMUTUSKAN permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Paten.
(2) Komisi...
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.
Koreksi Anda
