Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan MEMUTUSKAN permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Paten. (2) Komisi... (2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.
Koreksi Anda