Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Wajib Pajak untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya guna penetapan besarnya pajak yang terhutang dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;
2. Pemeriksa adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melaksanakan pemeriksaan atas perintahnya;
3. Menteri adalah Menteri Keuangan;
4. Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi pula Pemungut Pajak, Pemotong Pajak, dan Pengusaha Kena Pajak;
5. Surat Ketetapan Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
6. Surat Pemberitahuan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.