Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri kertas terpadu di Daerah Istimewa Aceh selanjutnya disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didirikan bersama-sama antara negara Republik INDONESIA dengan PT. Alas Helau da Georgia Pacific International Corporation.