Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi adalah mereka yang diangkat dengan sah dan pada tanggal 1 April 1978, telah berkedudukan sebagai pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi terhitung mulai tanggal 1 September 1978 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. golongan penggajian berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan- perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dimilikinya pada tanggal 1 April 1978, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan ketentuan bahwa pangkat terendah bagi mereka yang memiliki :
1. Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama adalah Juru Muda Tingkat I golongan ruang I,/b.
2. Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat atas adalah Pengatur Muda golongan ruang 11/a.
3. Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b.
4. Ijazah perguruan tinggi tingkat sarjana adalah Penata Muda golongan ruang III/a.
b. masa kerjanya pada Lembaga Minyak dan Gas Bumi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok I
c. masa kerjanya dalam golongan penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d. masa kerjanya pada Lembaga Minyak dan Gas Bumi dihitung
penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.