Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup: a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2...
Koreksi Anda