Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian subsidi penyelenggaraan angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional, dan angkutan barang; b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan angkutan barang; c. Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang; dan/atau d. Pemerintah Daerah kota, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota, dan angkutan barang.
Koreksi Anda