Koreksi Pasal 50
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria:
a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;
b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang;
c. mendorong pertumbuhan ekonomi;
d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku;
e. melayani perpindahan barang dari angkutan laut perintis;
f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan;
g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau
h. memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Koreksi Anda
