Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan kepada: a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau b. angkutan barang pada lintas tertentu.
Koreksi Anda