Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda