Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda