Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit dan inspeksi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan. (3) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online dan realtime.
Koreksi Anda