Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui uji tipe Kendaraan Bermotor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda