Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi uji tipe diberikan sertifikat registrasi uji tipe oleh Menteri. (2) Penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat registrasi uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda