Koreksi Pasal 18
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
