Koreksi Pasal 9
PP Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor
186, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5725), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
