Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Koreksi Anda