Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB. (2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari: a. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian; b. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan c. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh PyB. (3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada PyB.
Koreksi Anda