Koreksi Pasal 30
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
(2) Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
(3) Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(2) dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
Koreksi Anda
