Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan
b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam
dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
(6) Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Koreksi Anda
