Koreksi Pasal 17
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:
a. organisasi dan tata kerja; dan
b. uraian jabatan.
Koreksi Anda
