Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. Indikator Kinerja Individu; dan b. Target kinerja. (2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria: a. spesifik; b. terukur; c. realistis; d. memiliki batas waktu pencapaian; dan e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. (3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan/atau d. biaya.
Koreksi Anda