Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penilaian kinerja dalam PERATURAN PEMERINTAH ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. (2) Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. (3) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (4) Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (3) harus dilaksanakan instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (5) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5258), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini. (6) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda