Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri dapat membentuk jabatan fungsional. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas mengelola Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Koreksi Anda