Koreksi Pasal 2
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Koreksi Anda
