Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 30 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. (2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias. (3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda