Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi MWA berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, otonomi, dan demokratis. (2) MWA membentuk KA untuk membantu pelaksanaan tugasnya. (3) Persidangan MWA berdasarkan atas asas musyawarah dan mufakat. (4) Sidang MWA dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali per semester dan dipimpin oleh ketua MWA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas dan tata cara persidangan diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda