Koreksi Pasal 5
PP Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.134.000,00 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.033.000,00 (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Koreksi Anda
