Koreksi Pasal 4
PP Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.276.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
