Koreksi Pasal 30
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Koreksi Anda
