Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Koreksi Anda