Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. penguatan kelembagaan Petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian fasilitas sumber permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian;
f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani;
dan/atau
g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda
